BAB IV
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
NASIONAL
A. PENGERTIAN IDEOLOGI
1.
ARTI IDEOLOGI
Ideologi berasal dari gabungan kata mejemuk,
yaitu idea dan logos .ideologi berarti sebuah gagasan yang berdasarkan pemikiran
sedalam dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. dalam arti ini, ideologi
disebut terbuka. Ideologi juga bisa di artikan sebagai
ajaran,doktrin,teori,atau ilmu yang diyakini kebenarannya, yang di susun secara
sistematis dan di beri petunjuk pelaksanaanya
Menurut Edward shils,
salah seorang pakar mengenai ideologi, jika manusia sudah sampai taraf
perkembangan intelektual tertentu, maka kecendrungan menyusun ideologi ini
merupakan satu ciri dasar kemanusiaanya
Dalam perkembangan itu
ideology mempunyai arti yang berbeda. Pertama,
ideology di artikan sebagai weltanschuung,
yaitu pengetahuan yang mengandung pemikiran pemikiran besar,cita cita
besar,mengenai sejarah,manusia,masyarakat,negara(science of ideas).kedua, ideologi di artikan sebagai pemikiran yang
tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris,di tunjukan dan
tumbuh berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu dan Karena itu ideologi cenderung menjadi bersifat
tertutup.
2.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
NASIONAL
Ideologi adalah istilah
yang sejak lama telah di pakai dan menunjukan beberapa artin. Menurut destutt de tracy pada tahun 1796, semua arti itu memakai
istilah ideology dengan pengertian science
of ideas, yaitu suatu program yang di harapkan dapat membawa perubahan
institusional dalam masyarakat perancis.
Terdapat empat tipe
ideologi (BP-7 pusat,1991:384), yaitu sebagai berikut.
a. Ideologi konservatif, yaitu
ideology yang memelihara keadaan yang ada (status quo), setidak –tidaknya
secara umum walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis.
b. Kontra ideologi, yaitu melegitimasikan penyimpanan
yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah di anggap baik.
c. Ideologi reformasi, yaitu berkehendak mengubah keadaan.
d. Ideologi revolusioner, yaitu ideology yang bertujuan
mengubah seluruh system masyarakat itu.
Ideology nasional bangsa
Indonesia tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah ideology
perjuangan, yaitu yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk
mewujudkan negara merdeka,bersatu,berdaulat,adil, dan makmur (Bahan
Penetaraan.BP-7 Pusat, 1993).
B. MAKNA IDEOLOGI BAGI NEGARA
Pancasila bersifat
integralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang di landasi dengan konsep
kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi kehidupan bernegara menurut
supomo adalah dalam rangka negara integralistik, untuk membedakan paham-paham
yang di gunakan oleh pemikir kenegaraan lain. Untuk memahami konsep pancasila
bersifat integralistik, maka terlebih dahulu kita melihat beberapa teori
(Paham) mengenai dasar negara yaitu,sebagai beikut.
1.TEORI PERSEORANGAN
(INDIVIDUALISTIK)
Sarjana-sarjan
yang membahas teori individualistik adalah
Herbert Spencer (1820-1903) dan horald J. Laski (1893-1950). Pada
intinya, menurut teori ini, negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang di susun oleh
kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat itu social contrac)
2.
TEORI GOLONGAN (CLASS THEORY)
Teori ini di ajarkan, antara lain oleh karl marx (1818-1883). Menurut karl
marx, negara merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan kekuatan
ekonomi. Negara di pergunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat untuk menindas golongan ekonomi yang lemah.
3.
TEORI KEBERSAMAAN
(INTEGRALISTIK)
Teori kebersamaan semula di ajurkan oleh Spinoza,adam muhler,dan lain lain yang
menggemukakan bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral di
antara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat. Persatuan
masyarakat itu merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Pancasila bersifat integralistik karena:
a. Mengundang semangat
kekeluargaan dalam kebersamaan,
b. Adanya semangat kerja sama
(gotong royong),
c. Memelihara persatuan dan
kesatuan, dan
d. Mengutamakan musyawarah
untuk mufakat
C.
PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
Proses yang di lalui pancasila sedikit khusus, praktis
sebelum ada pemikiran filosofis sebelum tahun 1945 yang secara sistematis
menguraikan pemikirannya secara mendalam mengenai ideologoi untuk negara yang
hendak di bentuk, pemikiran megapa kita merdeka, tetapi blm adawawasan terpadu
mengenai bagaimana konsepsi maa depan yang hendak di bangun itu.
1.
IDEOLOGI LIBERALISME
Inggris lah yang memulai timbulny liberalisme yang di akibatkan oleh
alam pemikiran yang disebut zaman pencerahan (aufklurung) yang menyatakan, bahwa manusia memberikan penghargaan
dan kepercayaan yang besarpada rasio. Zaman yang di hadapi oleh masyarakat pada
abad ke-18 adalah zaman yang benar-benar membuka pintu baru yang memungkinkan
manusia memperoleh kehidupan yang sama sekali baru.
Ajaran liberalime bertitik tolak dari hak asasi yang
melekat pada manusia sejak ia lahir dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, kecuali
dengan persetujuannya.
2.
IDEOLOGI SOSIALISME
Tokoh utama yang mengajarkan komunisme adalah karl marx (1818-1883), tokoh sosialis
revolusioner yang banyak menulis naska di bidang social dan ekonomi. Ajaran
marx kemudian di tambah dengan pandangan egels dan lenin, sehingga ajaran
komunis melandaskan pada teori marxisme – leninisme. Ajaran ajaran komunis di
dasarkan atas pembedaan.
D. PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1. ARTI
IDEOLOGI TERBUKA
Ideologi terbuka adalah ideology yang dapat
berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
Sumber emangat ideologi terbuka itu, sebenarnya terdapat pada penjelasan umum
UUD 1945, YANG MENYATAKAN, “…terutama bagi negra baru dan negara muda, lebih
baik hokum dasar yang tertulis itu hanya memuat
aturan-aturan pokok, sedangkan aturan aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok itu di serahkan kepada undang-indang yang yang lebih mudah cara
membuatnya, mengubahnya, dan mencabutnya.” Selanjutnya di nyatakan,”… yang
sangat penting dan dalam hidupanya ialah semangat, semangat para penyelenggara
negara, semangat para pemimpin pemerintah.”suatu ideologi yang wajar ialah bersumber atau berakar padapandangan
hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa.
2.FAKTOR
PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendukung pemikiran mengenai pemikiran
ideology pancasila (BP-7 Pusat, 1993), adalah sebagai berikut.
a. Kenyataan dalam proses
pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Kenyataan yang menunjukan,
bahwa bangkrutnya ideology yang tertutup dan beku, cenderung meredupkan
dirinya.
c. Pengalaman sejarah politik
kita di masa lampau.
d. Tekaduntuk memperkokoh
kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat
mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
3.SIFAT
IDEOLOGI
a. dimensi
realitas
Menurut pandangan alfian (BP7 Pusat, 1991:192),
pancasila mengandung dimensi realita ini di dalam dirinya. Nilai-nila yang
terkandung didalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang riil yang hidup
dalam masyarakat, terutama padawaktu ideology itu lahir.
b. dimensi
idealism
Mengandung cita-cita yang imgim di capai dalam
berbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.cita-cita
tersebut mengandung harapan yang masuk akal, buka lah lambung angan-angan yang
tidak mungkin di realisasikan.
c. dimensi
fleksibilitas
melalui pemikiran baru tentang dirinya, ideology itu
mempergeser dirinya, memelihara, dan memperkuat relevansinya daari waktu ke
waktu. Daari itu dapat kita simpulkan bahwa semua ideology terbuka, karena
bersifat demokratis, memilika apa yang mungkin kita dapat sebut sebagai
dinamika internal.
4. BATAS –
BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
a. stabilitas nasional yang dinamis
b. larangan terhadap ideology marxisme, leninisme, dan
komunisme
c. mencegah berkembangnya paham liberal.
d. larangan terhdap pandangan ekstrim yang
menggelisahkan kehidupan masyarakat.
e. penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus
BAB V
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A. NILAI –
NILAI PANCASILA PADAMASA KEJAYAAN NASIONAL
Menurut sejarah kira – kira pada abad VII-XII,bangsa
indonesia telah mendirikan kerajaan sriwijaya di sumatera selatan dan kemudian
pada abad XII-XVI didirikan pula kerajaan majapahit di jawa timur. Kedua zaman
itu merupakan tonggak sejarah indonesia karena bangsa indonesia pada zaman itu telah memenuhi syarat-syaratsuatu bangsa
yang mempunyai negara.
1. MASA KERAJAAN SRIWIJAYA
Pada
abad ke VII,berdirilah kerajaan sriwijaya di bawah kekuasaan wangsa syailendra
di sumatera. Kerjaan yang menggunakan bahasa melayu kuno dan menggunakan huruf
pallawa tersebut terkenal juga sebagai kerajaan maritim yang mengandalkan jalur
perhubungan laut.
2. MASA KERAJAAN MAJAPAHIT
Sebelum
kerajaan majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di jawa tengah dan
jawa timur secara silih berganti, yaitu kerajaan kalingga (abad ke-VII) dan
sanjaya (abad ke-VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut
adalah dibangunnya candi borobudur (candi agama budha pada abad ke-IX), dan
candi prambanan (candi agama hindu padaabad ke-X ). Di jawa timur muncul pula
kerajaan-kerajaan, yaitu isana (abad ke-IX), dharmawangsa (abad ke-X), dan
airlangga (abad ke-XI).
B. PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
MELAWAN SISTEM PENJAJAHAN
Kesuburan
indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-rempah yang di
butuhkan oleh negara-negara di luar indonesia, menyebabkan bangsa asing di
(eropa) masuk ke indonesia. Bangsa eropa yang membutuhkan rempah-rempah itu
mulai masuk ke indonesia, yaitu portugis, spanyol, inggris, dan belanda. Masuknya
bangsa eropa seiring dengan keruntuhan kerajaan majapahit sebagai akibat dari
perselisihan dan perang saudara.
1. PERJUANGAN SEBELUM ABAD KE-XX
Penjajahan
eropa yang memusnahkan kemakmuran bangsa indonesia itu tidak di biarkan begitu
saja oleh segenap bangsa indonesia. Sejak semula, imperialis itu menjejakan
kakinya di indonesia, di mana-mana bangsa indonesia melawannya dengan semangat
patriotik melalui perlawanan secara fisik.
2. KEBANGKITAN NASIONAL 1908
Pada
permulaan abad ke-XX bangsa indonesia mengubah cara-caranya dalam melakukan
perlawanan terhadap penjajahan belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik yang
tidak adanya koordinasi pada masa lalu mendorong pemimpin-pemimpin indonesia
abad ke-XX itu untuk mengubah perlawanan yang lain. Bentuk perlawanan itu ialah
dengan membangkitkan kesadaran indonesia akan kepentingannya bernegara.
Usaha-usaha yang di lakukan ialah dengan mendirikan organisasi politik di
samping organisasi yang begerak dalam bidang pendidikan dan sosial.
3. SUMPAH
PEMUDA 1928
Pada
tanggal 28 oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan
bangsa indonesia mencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda indonesia yang di
pelopori oleh muh. Yamin, kuncoro purbopranot, dan lain-lain mengumandangkan
sumpah pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air dan bahasa
satu, yaitu indonesia.
Melalui
sumpah pemuda ini, makin tegaslah apa yang di inginkan oleh bangsa indonesia,
yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa. Oleh karena itu di perlukan adanya
persatuan suatu bangsa yang merupakan syarat mutlak sebagai tali pengikat
persatuan itu adalah bahasa indonesia.
4. PERJUANGAN BANGSA INDONESIA PADA
MASA PENJAJAHAN JEPANG
Pada
tanggal 7 desember 1941 meletuslah perang pasifik, dengan di bomnya pearl
harbour oleh jepang. Dalam waktu singkat, jepang dapat menduduki daerah-daerah
jajahan sekutu di daerah pasifik.
Kemudian
padatanggal 8 maret 1942, jepang masuk ke indonesia menghalau penjajah belanda.
Padasaat itu, jepang mengetahui keinginan bangsa indonesia yaitukemerdekaan
bangsa dan tanah air indonesia. Peritiwa penyerahan bangsa indonesia dari
belanda ke jepang terjadi di kalijati jawa tengah tanggal 8 maret 1942.
C. PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS
1945
Pembahasan
pada sebagian ini meliputi proses perumusan pancasila dan UUD 1945, proklamasi
kemerdekaan dan maknanya, dan proses pengesahan pancasila dasar negara dan UUD
1945.
1.PROSES PERUMUSAN KEMERDEKAAN 17
AGUSTUS 1945
Sebagai
tindak lanjut dari janji jepang, maka tanggal 1 maret 1945 jepang akan
mengumumkan pembentukan badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan
(badan penyelidik), dalam bahasa jepang di sebut dokuritu zyunbi tyoosaka.badan penyelidik ini di bentuk tanggal 29
april 1945 dengan susunan keanggotaannya, sebagai berikiut.abikoesno
tjokrosoejoso,hadji ah sanoesi dll dengan adanya badan penyelidik ini, bansa
indonesia secara legal dapat mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan
syarat-syartnya yang harus di penuhi sebagai negara merdeka. Oleh karena itu,
peristiwa ini dapat di jadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa indonesia
dalam mencapai cita-citanya.
2. PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN
MAKNANYA
Pada
tanggal 9 agustus 1945, terbentuk panitia persiapan kemerdekaan indonesia
(PPKI) yang di sebut dalam bahasa jepang
dokuritu zyunbi linkai. Ir soekarno di angkat sebagai ketua dalam wakilnya
Drs.moh hatta badan ini mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil badan
penyelidik, tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting paa
tanggal 14 agustus 1945 jepang menyerah kalah kepada sekutu padasaat itu lah
terjadi kekosongan kekuasaan di indonesia, inggris di serahi umtuk menjaga
keamanan di daerah asia tenggar, termasuk indonesia. Sementara sambil menunggu
kedatangan inggris, tugas keamanan di daerah indonesia di serahkan kepadajepang
yang telah kalah perang.
Suatu
kekosongan kekuasaan itu tidak di sia-siakan oleh bangsa indonesia.
Pemimpin-pemimpin bangsa, terutama parapemudanya, segera menaggapi situasi ini
dengan mempersiapkan proklamasi kemerdekaan indonesia segera di laksanakan oleh
PPKI sebagai wakil bangsa indonesia. Naskah proklamasi di tanda tangani oleh ir
soekarno dan Drs moh hatta atas nama bangsa indonesia, bertanggal 17 agustus
1945.
Berdasarkan
kenyataan sejarah tersebut, maka dapat di simpulkan bahwa kemerdekaan indonesia
bukanlah hadiah dari jepang, melainkan dari kekuatan perjuangan sendiri.
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik kulminasi dari perjuangan bangsa
indonesia dalam membebaskan dirinya sendiri dari cengkraman penjajah selama
berabad-abad.
Proklamasi
kemerdekaan repubik indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 mempunyai makna
penting bagi bangsa dan negara indonesia
BAB VI
PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN RI
A. SISTEM
KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945
1. PENGERTIAN, KEDUDUKAN, SIFAT, FUNGSI UUD 1945
A.
PENGERTIAN HUKUM DASAR
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan, bahwa UUD suatu
negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar
yang tertulis,ialah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Jika pengertian undang-undang dasar itu harus di
hubungkan dengan pengertian konstitusi, maka arti undang-undang dasar itu baru
merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis (die geschhrieben verfassung).kesalahan
paham modern terletak pada penyamaan arti konstitusi dengan undang-undang
dasar, sedangkan konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis
semata-mata, tetapi juga sosiologi dan politis (moh. Kusnardi, 1983: 65).
B.
PENGERTIAN UUD 1945
Udang-undang dasar ialah kumpulan aturan dan ketentuan
dalam suatu kondifikasi mengenai hal-hal yang mendasar, atau pokok
ketatanegaraan suatu negara, sehingga kepadanya di beri sifat kekal dan luhur,
sedangkan untuk merubahnya di perlukan cara yang istimewa serta lebih berat di
bandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-undangan
sehai-hari.
C. KEDUDUKAN
UUD 1945
Seorang ahli ketatanegaraan menyatakan bahwa, “the desire of creting a new political
government in a form which shall have permanence and be comprehensible to the
subject”. Dengan demikian, dapat di katakan undang-undang dasar mempunyai
peranan penting sebab merupakan landasan struktural dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara. Sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara yang berisi aturan atau ketentuan pokok atau
dasarketatanegaraan, bahkan lebih dari itu, yaitu menjamin suatu sistem negara serta
cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya, maka
undang-undang dasar harus di berikan sifat yang kekal dan luhur. Oleh karena
itu, para penguasa negara sebelum melaksanakan tugasnya harus di sumpah atau
berjanji setia ke pada undang-undang.ke pada undang-undang dasar harus di beri
tempat yang tinggi di antara peraturan perundang-undangan yang lain, dengan
konsekuensi dengan tidak diperbolehkan ada suatu tindakan ataupun keputusan
penguasa bertentangan dengan jiwa suatu aturan dan ketentuan undang-undang
dasar. Undang-undang dasar merupakan hukum negara yang tertinggi.
D. SIFAT UUD
1945
Berdasrkan sifatnya sebagai hukum negara tertinggi,
yang berisi aturan pokok yang mendasar, undang-undang dasarharus di berikan
sifat untuk tidak di ganti-ganti dengan undang-undang dasar yang lain, apabila dengan
pergantian tersebut akan dampak yang fundamental sehingga hakikatnya akan
merupakan pergantian negara. Tentu saja undang-undang dasar tidak boleh
ketinggalan zaman dengan tidak mengurangi sifatnya yang kekal undang-undang
dasardapat saja mengalami perubahan, tambahan, dan menyempurnakan dengan
mengikuti perkembangan zaman.perubahan dan penyempurnaan itu tidak di lakukan
dengan cara yang berat kalau di bandingkan dengan cara merubah
peraturan-peraturn yang lain.
E. FUNGSI
UUD 1945
Berdasarkan penilaian konstitusi (UUD)di atas, maka
dapat kita lihat, fungsi yang bagaimanakah dari UUD 1945, yang sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam penjelasan bahwa undang-undang dasar juga
mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, atau mengecheck apakah norma hukum yang
lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau sesuai dengan ketentuan undang-undang
dasar. Dengan kedudukan yang demikian, UUD 1945 dalam rangka tata urutan atau
norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini
undang-undang dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai kontrol apakah normaa
hukum yang lebih rendah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan
undang-undang dasar 1945.
2. PEMBUKAAN
UUD 1945
A. MAKNA
PEMBUKAAN UUD 1945
Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber hukum
tertinggi dari hukum yang berlaku di indonesia, sedangkan pembukaan
undang-undang dasar 1945 merupakan sumber darimotivasi dan aspirasi perjuangan
serta tekad bangsa indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaa juga
merupakan sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin di
tegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam pergaulan kaum
bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD 1945 itu mempunyai arti yang dalam dan
lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyrakat dan akan tetap menjadi
landasan perjuangan bangsa indonesia selama bangsa indonesia tetap setia
padanegara proklamasi 17 agustus 1945.
B. MAKNA ALINEA-ALINEA
DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea
pertama
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi, “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas di dunia harus di
hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Alinea kedua
Alinea kedua berbunyi,”dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara
indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Alinea
keempat
Alinea keempat berbunyi, “kemudian dari pada itu, untuk membentuk kemerdekaan indonesia yang
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh
tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka di susunlah
kemerdekaan kebangsaan indonesia itu ke suatu undang-undang dasar indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan republik indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatruan indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
C.
POKOK-POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Sesuai dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan
UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh
undang-undang dasar 1945 dengan menyatakan, bahwa pembukaan undang-undang dasar
1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang di ciptakan dan dijelmakan dalam
batang tubuh undang-undang dasar 1945.
No comments:
Post a Comment