Monday, 25 March 2019

pancasila sebagai ideologi nasional


BAB IV
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. PENGERTIAN IDEOLOGI
1.      ARTI IDEOLOGI
 Ideologi berasal dari gabungan kata mejemuk, yaitu idea dan logos .ideologi berarti sebuah gagasan yang berdasarkan pemikiran sedalam dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. dalam arti ini, ideologi disebut terbuka. Ideologi juga bisa di artikan sebagai ajaran,doktrin,teori,atau ilmu yang diyakini kebenarannya, yang di susun secara sistematis dan di beri petunjuk pelaksanaanya
Menurut Edward shils, salah seorang pakar mengenai ideologi, jika manusia sudah sampai taraf perkembangan intelektual tertentu, maka kecendrungan menyusun ideologi ini merupakan satu ciri dasar kemanusiaanya
Dalam perkembangan itu ideology mempunyai arti yang berbeda. Pertama, ideology di artikan sebagai weltanschuung, yaitu pengetahuan yang mengandung pemikiran pemikiran besar,cita cita besar,mengenai sejarah,manusia,masyarakat,negara(science of ideas).kedua, ideologi di artikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris,di tunjukan dan tumbuh berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu dan Karena  itu ideologi cenderung menjadi bersifat tertutup.

2.      PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL      
Ideologi adalah istilah yang sejak lama telah di pakai dan menunjukan beberapa artin. Menurut destutt de tracy  pada tahun 1796, semua arti itu memakai istilah ideology dengan pengertian science of ideas, yaitu suatu program yang di harapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat perancis.
Terdapat empat tipe ideologi (BP-7 pusat,1991:384), yaitu sebagai berikut.
a.      Ideologi konservatif, yaitu ideology yang memelihara keadaan yang ada (status quo), setidak –tidaknya secara umum walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis.
b.      Kontra ideologi, yaitu melegitimasikan penyimpanan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah di anggap baik.
c.       Ideologi reformasi, yaitu berkehendak mengubah keadaan.
d.      Ideologi revolusioner, yaitu ideology yang bertujuan mengubah seluruh system masyarakat itu.
Ideology nasional bangsa Indonesia tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah ideology perjuangan, yaitu yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka,bersatu,berdaulat,adil, dan makmur (Bahan Penetaraan.BP-7 Pusat, 1993).
B. MAKNA IDEOLOGI BAGI NEGARA
Pancasila bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang di landasi dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi kehidupan bernegara menurut supomo adalah dalam rangka negara integralistik, untuk membedakan paham-paham yang di gunakan oleh pemikir kenegaraan lain. Untuk memahami konsep pancasila bersifat integralistik, maka terlebih dahulu kita melihat beberapa teori (Paham) mengenai dasar negara yaitu,sebagai beikut.
1.TEORI PERSEORANGAN (INDIVIDUALISTIK)
Sarjana-sarjan yang membahas teori individualistik adalah  Herbert Spencer (1820-1903) dan horald J. Laski (1893-1950). Pada intinya, menurut teori ini, negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang di susun oleh kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat itu social contrac)
2.      TEORI GOLONGAN (CLASS THEORY)
Teori ini di ajarkan, antara lain oleh karl marx (1818-1883). Menurut karl marx, negara merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi. Negara di pergunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat  untuk menindas golongan ekonomi yang lemah.
3.      TEORI KEBERSAMAAN (INTEGRALISTIK)
Teori kebersamaan semula di ajurkan oleh Spinoza,adam muhler,dan lain lain yang menggemukakan bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral di antara semua golongan dan semua bagian  dari seluruh anggota masyarakat. Persatuan masyarakat itu merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Pancasila bersifat integralistik karena:
a.      Mengundang semangat kekeluargaan dalam kebersamaan,
b.      Adanya semangat kerja sama (gotong royong),
c.       Memelihara persatuan dan kesatuan, dan
d.      Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
C. PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
Proses yang di lalui pancasila sedikit khusus, praktis sebelum ada pemikiran filosofis sebelum tahun 1945 yang secara sistematis menguraikan pemikirannya secara mendalam mengenai ideologoi untuk negara yang hendak di bentuk, pemikiran megapa kita merdeka, tetapi blm adawawasan terpadu mengenai bagaimana konsepsi maa depan yang hendak di bangun itu.
1.      IDEOLOGI LIBERALISME
Inggris lah yang memulai  timbulny liberalisme yang di akibatkan oleh alam pemikiran yang disebut zaman pencerahan (aufklurung) yang menyatakan, bahwa manusia memberikan penghargaan dan kepercayaan yang besarpada rasio. Zaman yang di hadapi oleh masyarakat pada abad ke-18 adalah zaman yang benar-benar membuka pintu baru yang memungkinkan manusia memperoleh kehidupan yang sama sekali baru.
Ajaran liberalime bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak ia lahir dan tidak bisa diganggu gugat  oleh siapapun termasuk penguasa, kecuali dengan persetujuannya.
2.      IDEOLOGI SOSIALISME
Tokoh utama yang mengajarkan komunisme adalah karl marx (1818-1883), tokoh sosialis revolusioner yang banyak menulis naska di bidang social dan ekonomi. Ajaran marx kemudian di tambah dengan pandangan egels dan lenin, sehingga ajaran komunis melandaskan pada teori marxisme – leninisme. Ajaran ajaran komunis di dasarkan atas pembedaan.
D. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
 1.  ARTI IDEOLOGI TERBUKA
Ideologi terbuka adalah ideology yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber emangat ideologi terbuka itu, sebenarnya terdapat pada penjelasan umum UUD 1945, YANG MENYATAKAN, “…terutama bagi negra baru dan negara muda, lebih baik hokum dasar yang tertulis itu hanya memuat  aturan-aturan pokok, sedangkan aturan aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu di serahkan kepada undang-indang yang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya, dan mencabutnya.” Selanjutnya di nyatakan,”… yang sangat penting dan dalam hidupanya ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintah.”suatu ideologi yang wajar  ialah bersumber atau berakar padapandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa.
2.FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendukung pemikiran mengenai pemikiran ideology pancasila (BP-7 Pusat, 1993), adalah sebagai berikut.
a.      Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.      Kenyataan yang menunjukan, bahwa bangkrutnya ideology yang tertutup dan beku, cenderung meredupkan dirinya.
c.       Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.      Tekaduntuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
3.SIFAT IDEOLOGI
a. dimensi realitas
Menurut pandangan alfian (BP7 Pusat, 1991:192), pancasila mengandung dimensi realita ini di dalam dirinya. Nilai-nila yang terkandung didalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang riil yang hidup dalam masyarakat, terutama padawaktu ideology itu lahir.
b. dimensi idealism
Mengandung cita-cita yang imgim di capai dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.cita-cita tersebut mengandung harapan yang masuk akal, buka lah lambung angan-angan yang tidak mungkin di realisasikan.
c. dimensi fleksibilitas
melalui pemikiran baru tentang dirinya, ideology itu mempergeser dirinya, memelihara, dan memperkuat relevansinya daari waktu ke waktu. Daari itu dapat kita simpulkan bahwa semua ideology terbuka, karena bersifat demokratis, memilika apa yang mungkin kita dapat sebut sebagai dinamika internal.
4. BATAS – BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
a. stabilitas nasional yang dinamis
b. larangan terhadap ideology marxisme, leninisme, dan komunisme
c. mencegah berkembangnya paham liberal.
d. larangan terhdap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
e. penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus

BAB V
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A. NILAI – NILAI PANCASILA PADAMASA KEJAYAAN NASIONAL
Menurut sejarah kira – kira pada abad VII-XII,bangsa indonesia telah mendirikan kerajaan sriwijaya di sumatera selatan dan kemudian pada abad XII-XVI didirikan pula kerajaan majapahit di jawa timur. Kedua zaman itu merupakan tonggak sejarah indonesia karena bangsa indonesia pada zaman  itu telah memenuhi syarat-syaratsuatu bangsa yang mempunyai negara.
1. MASA KERAJAAN SRIWIJAYA
Pada abad ke VII,berdirilah kerajaan sriwijaya di bawah kekuasaan wangsa syailendra di sumatera. Kerjaan yang menggunakan bahasa melayu kuno dan menggunakan huruf pallawa tersebut terkenal juga sebagai kerajaan maritim yang mengandalkan jalur perhubungan laut.
2. MASA KERAJAAN MAJAPAHIT
Sebelum kerajaan majapahit berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di jawa tengah dan jawa timur secara silih berganti, yaitu kerajaan kalingga (abad ke-VII) dan sanjaya (abad ke-VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi borobudur (candi agama budha pada abad ke-IX), dan candi prambanan (candi agama hindu padaabad ke-X ). Di jawa timur muncul pula kerajaan-kerajaan, yaitu isana (abad ke-IX), dharmawangsa (abad ke-X), dan airlangga (abad ke-XI).
B. PERJUANGAN BANGSA INDONESIA MELAWAN SISTEM PENJAJAHAN
Kesuburan indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-rempah yang di butuhkan oleh negara-negara di luar indonesia, menyebabkan bangsa asing di (eropa) masuk ke indonesia. Bangsa eropa yang membutuhkan rempah-rempah itu mulai masuk ke indonesia, yaitu portugis, spanyol, inggris, dan belanda. Masuknya bangsa eropa seiring dengan keruntuhan kerajaan majapahit sebagai akibat dari perselisihan dan perang saudara.
1. PERJUANGAN SEBELUM ABAD KE-XX
Penjajahan eropa yang memusnahkan kemakmuran bangsa indonesia itu tidak di biarkan begitu saja oleh segenap bangsa indonesia. Sejak semula, imperialis itu menjejakan kakinya di indonesia, di mana-mana bangsa indonesia melawannya dengan semangat patriotik melalui perlawanan secara fisik.
2. KEBANGKITAN NASIONAL 1908
Pada permulaan abad ke-XX bangsa indonesia mengubah cara-caranya dalam melakukan perlawanan terhadap penjajahan belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik yang tidak adanya koordinasi pada masa lalu mendorong pemimpin-pemimpin indonesia abad ke-XX itu untuk mengubah perlawanan yang lain. Bentuk perlawanan itu ialah dengan membangkitkan kesadaran indonesia akan kepentingannya bernegara. Usaha-usaha yang di lakukan ialah dengan mendirikan organisasi politik di samping organisasi yang begerak dalam bidang pendidikan dan sosial.
3. SUMPAH PEMUDA 1928
Pada tanggal 28 oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan bangsa indonesia mencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda indonesia yang di pelopori oleh muh. Yamin, kuncoro purbopranot, dan lain-lain mengumandangkan sumpah pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air dan bahasa satu, yaitu indonesia.
Melalui sumpah pemuda ini, makin tegaslah apa yang di inginkan oleh bangsa indonesia, yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa. Oleh karena itu di perlukan adanya persatuan suatu bangsa yang merupakan syarat mutlak sebagai tali pengikat persatuan itu adalah bahasa indonesia.
4. PERJUANGAN BANGSA INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN JEPANG
Pada tanggal 7 desember 1941 meletuslah perang pasifik, dengan di bomnya pearl harbour oleh jepang. Dalam waktu singkat, jepang dapat menduduki daerah-daerah jajahan sekutu di daerah pasifik.
Kemudian padatanggal 8 maret 1942, jepang masuk ke indonesia menghalau penjajah belanda. Padasaat itu, jepang mengetahui keinginan bangsa indonesia yaitukemerdekaan bangsa dan tanah air indonesia. Peritiwa penyerahan bangsa indonesia dari belanda ke jepang terjadi di kalijati jawa tengah tanggal 8 maret 1942.
C. PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945
Pembahasan pada sebagian ini meliputi proses perumusan pancasila dan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan dan maknanya, dan proses pengesahan pancasila dasar negara dan UUD 1945.
1.PROSES PERUMUSAN KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945
Sebagai tindak lanjut dari janji jepang, maka tanggal 1 maret 1945 jepang akan mengumumkan pembentukan badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan (badan penyelidik), dalam bahasa jepang di sebut dokuritu zyunbi tyoosaka.badan penyelidik ini di bentuk tanggal 29 april 1945 dengan susunan keanggotaannya, sebagai berikiut.abikoesno tjokrosoejoso,hadji ah sanoesi dll dengan adanya badan penyelidik ini, bansa indonesia secara legal dapat mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syartnya yang harus di penuhi sebagai negara merdeka. Oleh karena itu, peristiwa ini dapat di jadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa indonesia dalam mencapai cita-citanya.
2. PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN MAKNANYA
Pada tanggal 9 agustus 1945, terbentuk panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) yang di sebut dalam bahasa jepang dokuritu zyunbi linkai. Ir soekarno di angkat sebagai ketua dalam wakilnya Drs.moh hatta badan ini mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil badan penyelidik, tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting paa tanggal 14 agustus 1945 jepang menyerah kalah kepada sekutu padasaat itu lah terjadi kekosongan kekuasaan di indonesia, inggris di serahi umtuk menjaga keamanan di daerah asia tenggar, termasuk indonesia. Sementara sambil menunggu kedatangan inggris, tugas keamanan di daerah indonesia di serahkan kepadajepang yang telah kalah perang.
Suatu kekosongan kekuasaan itu tidak di sia-siakan oleh bangsa indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa, terutama parapemudanya, segera menaggapi situasi ini dengan mempersiapkan proklamasi kemerdekaan indonesia segera di laksanakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa indonesia. Naskah proklamasi di tanda tangani oleh ir soekarno dan Drs moh hatta atas nama bangsa indonesia, bertanggal 17 agustus 1945.
Berdasarkan kenyataan sejarah tersebut, maka dapat di simpulkan bahwa kemerdekaan indonesia bukanlah hadiah dari jepang, melainkan dari kekuatan perjuangan sendiri. Proklamasi kemerdekaan merupakan titik kulminasi dari perjuangan bangsa indonesia dalam membebaskan dirinya sendiri dari cengkraman penjajah selama berabad-abad.
Proklamasi kemerdekaan repubik indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 mempunyai makna penting bagi bangsa dan negara indonesia




BAB VI
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI
A. SISTEM KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945
1. PENGERTIAN,  KEDUDUKAN, SIFAT, FUNGSI UUD 1945
A. PENGERTIAN HUKUM DASAR
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan, bahwa UUD suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis,ialah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Jika pengertian undang-undang dasar itu harus di hubungkan dengan pengertian konstitusi, maka arti undang-undang dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis (die geschhrieben verfassung).kesalahan paham modern terletak pada penyamaan arti konstitusi dengan undang-undang dasar, sedangkan konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi juga sosiologi dan politis (moh. Kusnardi, 1983: 65).
B. PENGERTIAN UUD 1945
Udang-undang dasar ialah kumpulan aturan dan ketentuan dalam suatu kondifikasi mengenai hal-hal yang mendasar, atau pokok ketatanegaraan suatu negara, sehingga kepadanya di beri sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk merubahnya di perlukan cara yang istimewa serta lebih berat di bandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-undangan sehai-hari.
C. KEDUDUKAN UUD 1945
Seorang ahli ketatanegaraan menyatakan bahwa, “the desire of creting a new political government in a form which shall have permanence and be comprehensible to the subject”. Dengan demikian, dapat di katakan undang-undang dasar mempunyai peranan penting sebab merupakan landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang berisi aturan atau ketentuan pokok atau dasarketatanegaraan, bahkan lebih dari itu, yaitu menjamin suatu sistem negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya, maka undang-undang dasar harus di berikan sifat yang kekal dan luhur. Oleh karena itu, para penguasa negara sebelum melaksanakan tugasnya harus di sumpah atau berjanji setia ke pada undang-undang.ke pada undang-undang dasar harus di beri tempat yang tinggi di antara peraturan perundang-undangan yang lain, dengan konsekuensi dengan tidak diperbolehkan ada suatu tindakan ataupun keputusan penguasa bertentangan dengan jiwa suatu aturan dan ketentuan undang-undang dasar. Undang-undang dasar merupakan hukum negara yang tertinggi.
D. SIFAT UUD 1945
Berdasrkan sifatnya sebagai hukum negara tertinggi, yang berisi aturan pokok yang mendasar, undang-undang dasarharus di berikan sifat untuk tidak di ganti-ganti dengan undang-undang dasar yang lain, apabila dengan pergantian tersebut akan dampak yang fundamental sehingga hakikatnya akan merupakan pergantian negara. Tentu saja undang-undang dasar tidak boleh ketinggalan zaman dengan tidak mengurangi sifatnya yang kekal undang-undang dasardapat saja mengalami perubahan, tambahan, dan menyempurnakan dengan mengikuti perkembangan zaman.perubahan dan penyempurnaan itu tidak di lakukan dengan cara yang berat kalau di bandingkan dengan cara merubah peraturan-peraturn yang lain.
E. FUNGSI UUD 1945
Berdasarkan penilaian konstitusi (UUD)di atas, maka dapat kita lihat, fungsi yang bagaimanakah dari UUD 1945, yang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam penjelasan bahwa undang-undang dasar juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, atau mengecheck apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar. Dengan kedudukan yang demikian, UUD 1945 dalam rangka tata urutan atau norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini undang-undang dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai kontrol apakah normaa hukum yang lebih rendah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar 1945.
2. PEMBUKAAN UUD 1945
A. MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di indonesia, sedangkan pembukaan undang-undang dasar 1945 merupakan sumber darimotivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaa juga merupakan sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin di tegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam pergaulan kaum bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD 1945 itu mempunyai arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyrakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa indonesia selama bangsa indonesia tetap setia padanegara proklamasi 17 agustus 1945.
B. MAKNA ALINEA-ALINEA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea pertama
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi, “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas di dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Alinea kedua
Alinea kedua berbunyi,”dan perjuangan pergerakan  kemerdekaan telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Alinea keempat
Alinea keempat berbunyi, “kemudian dari pada itu, untuk membentuk kemerdekaan indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu ke suatu undang-undang dasar indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatruan indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
C. POKOK-POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Sesuai dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar 1945 dengan menyatakan, bahwa pembukaan undang-undang dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang di ciptakan dan dijelmakan dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945.


No comments:

Post a Comment